Jumat, 17 Desember 2010

ANALISIS KEBIJAKAN PENDIDIKAN

BAB I.

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Setiap negara atau bangsa selalu menyelenggarakan pendidikan demi cita-cita nasional bangsa yang bersangkutan. Pendidikan nasional merupakan pelaksanaan pendidikan suatu negara berdasarkan sosio kultural, psikologis, ekonomis, dan politis. Pendidikan tersebut ditujukan untuk membentuk ciri khusus atau watak bangsa yang bersangkutan, yang sering juga disebut dengan kepribadian nasional. Melalui proses pendidikan, suatu bangsa berusaha untuk mencapai kemajuan-kemajuan dalam berbagai bidang kehidupannya, baik dalam bidang ekonomi, sosial, politik, ilmu pengetahuan, teknologi, dan dalam bidang kehidupan budaya lainnya.

Didalam UU No.20 Tahun 2003 pasal 5 disebutkan ayat (1) setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu;dan ayat (5) setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat. Dengan ketentuan dan sampai batas umur tertentu, dalam setiap system pendidikan nasional biasanya ada kewajiban belajar. Hal ini berarti bahwa secara formal, setiap warga negara harus menjadi peserta didik, paling tidak biasanya pada jenjang pendidikan tingkat dasar. Lamanya kewajiban menjadi peserta didik secara normal ini bervariasi antara sistem pendidikan nasional bangsa yang satu dengan yang lainnya.

Pengesahan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) pada tanggal 17 Desember 2008 silam oleh DPR-RI telah menuai pro dan kontra dari berbagai elemen masyarakat. Unjuk rasa besar-besaran menolak hadirnya UU BHP oleh sebagian besar mahasiswa di berbagai daerah telah mewarnai pemberitaan media elektronik maupun media cetak di penghujung tahun 2008. Disisi lain beberapa kalangan akademisi dan pengamat pendidikan tinggi justru menyambut baik pengesahan UU BHP ini.

Pro dan kontra terhadap kehadiran UU BHP adalah sebuah kewajaran dalam dinamika kehidupan akademis, karena pemahaman terhadap isi undang- undang BHP yang terdiri dari 14 pasal dan 69 ayat itu bisa berbeda. Kontroversi UU BHP yang digaungkan oleh sebagian masyarakat utamanya para mahasiswa itu lebih mengkritisi pada kekhawatiran dalam pelaksanaannya, yang diduga akan mengakibatkan semakin mahal dan tidak terjangkaunya biaya pendidikan di perguruan tinggi khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

A. Rumusan Masalah

1. Bagaimana dan dalam proses seperti apa seyogyanya amandemen UU No. 20 tahun 2003 itu ?

2. Bagaimanakah implikasi yang kemungkinan ditimbulkan jika pasal 53 UU No.20 tahun 2003 dihapus ?

B. Tujuan

1. Menganalisis dan mendeskripsikan proses seyogyanya amandemen UU No. 20 tahun 2003 itu.

2. Menganalisis dan mendeskripsikan implikasi yang kemungkinan ditimbulkan jika pasal 53 UU No.20 tahun 2003 dihapus.

C. Manfaat

1. Manfaat teoritis

Manfaat teoritisnya adalah diharapkan dapat menambah referensi pengetahuan guna mengembangkan secara komprehensip suatu analisis kebijakan khususnya dalam bidang pendidikan

2. Manfaat Praktis

Manfaat praktisnya diharapkan dapat memberikan kontribusi sebagai sebuah sumbangan pemikiran akan pentingnya statu pertimbangan kebijakan publik khususnya kebijakan dalam bidang pendidikan.

BAB II

ANALISIS KEBIJAKAN PENDIDIKAN

A. Dasar Pertimbangan MK Membatalkan UU No. 20 tahun 2009.

Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan seluruh pasal dalam Undang- Undang (UU) No 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP). MK menilai semua isi UU BHP bertentangan dengan UUD 1945.
”Majelis menyatakan, UU No 9 Tahun 2009 tentang BHP Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No 4965 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” tegas Ketua Majelis Hakim MK Mahfud MD saat membacakan putusan uji materi UU ini di Ruang Sidang Gedung MK.

Salah satu yang menjadi dasar keputusan MK adalah adanya ketentuan penyeragaman pendidikan yang diatur dalam UU ini dalam bentuk BHP. MK menyatakan tidak menemukan alasan yang mendasar atas diperlukannya penyeragaman pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dalam bentuk BHP. Salah satu yang menjadi sorotan MK adalah Pasal 4 ayat 1 UU BHP
Pasal ini meminta agar BHP dikelola dengan dana mandiri dan prinsip nirlaba. Namun, menurut MK, pasal ini akan memunculkan permasalahan, terutama untuk perguruan tinggi di daerah. Sebab, banyak perguruan tinggi di daerah akan kesulitan mendapatkan sumber dana mandiri. Dalam keadaan tidak adanya kepastian sumber dana yang bisa didapat oleh sebuah BHP, sasaran yang paling rentan adalah peserta didik, yaitu dengan cara menciptakan pungutan dengan nama lain di luar biaya sekolah atau kuliah yang akhirnya secara langsung atau tidak langsung membebani peserta didik

Karena itu UU BHP dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 tentang pengakuan yang sama di hadapan hukum. Selain itu, UU BHP juga bertentangan dengan Pasal 31 UUD 1945 tentang hak warga negara untuk mendapatkan pengajaran dan pembentukan sistem pengajaran nasional. Selain membatalkan UU BHP, MK juga memutuskan uji materi UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Beberapa pasal di dalam UU Sisdiknas ditafsirkan ulang oleh MK.

Salah satunya adalah pasal yang menjadi landasan pembentukan UU BHP, yakni Pasal 53 ayat 1. Dalam pasal ini terdapat frase ”badan hukum pendidikan”.Menurut MK, frase ini yang kemudian dimaknai sebagai sebutan fungsi penyelenggara pendidikan dan bukan sebagai bentuk badan hukum tertentu. Secara filosofi, salah satu yang paling menonjol dalam undang-undang ini adalah lembaga pendidikan harus diatur dalam bentuk badan hukum pendidikan yang bentuknya diatur oleh pemerintah.

Banyak sekali pasal di Un­dang-undang BHP yang ber­benturan dengan konsitutsi. An­tara lain, penyeragaman lembaga pendidikan, mengurangi secara signifikan tanggung jawab ne­gara di bidang pendidikan dan me­nye­rahkannya kepada masya­rakat. Padahal dalam konstitusi, seha­rus­nya negara itu meng­ambil peran yang signifikan da­lam pendidikan. Liberalisasi pendidikan yang menyerahkan secara per­lahan-lahan tanggung jawab pem­biayaan kepada masyarakat harus kita hindari. Sebab bila diterapkan, sama saja pendidikan kita telah menganut paham neolib yang jelas berbenturan dengan undang-undang dasar kita, khu­susnya Pasal 28, Pasal 31 dan ti­dak sesuai dengan amanat Pem­bukaan UUD 1945.

Mahkamah Konstitusi menganggap UU BHP yang menyeragamkan ben­tuk badan hukum pendidikan merupakan adalah pemaksaan ke­hendak. Dengan UU ini, pe­me­rin­tah dianggap mengalihkan tanggung jawab mengenai pen­di­dikan kepada masyarakat. Bila UU ini diterapkan, akan ba­nyak lembaga pendidikan yang ha­rus membubarkan diri lantaran ke­sulitan memperoleh status yang ditentukan oleh per­aturan ini.

Mahkamah Konstitusi menilai UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan melanggar UUD 1945 terutama Pasal 28 C Ayat (1) dan Pasal 31 Ayat (1). Jika mencermati dari amar putusan dan pertimbangan hukumnya, setidaknya ada 5 (lima) alasan Mahkamah Konstitusi mencabut UU BHP, yaitu:

1. UU BHP mempunyai banyak kelemahan, baik secara yuridis, kejelasan maksud mauupun keselarasan dengan UU lain.

2. UU BHP mempunyai asumsi penyelenggara pendidikan di Indonesia mempunyai kemampuan sama. Namun realitasnya, kesamaan hanya ada pada jenis yaitu PTN, sedangkan menyoal kemampuan berbeda-beda.

3. Berhubungan dengan poin dua, pemberian otonomi kepada perguruan tinggi dirasa tidak tepat. Hal ini disebabkan perbedaan kemampuan setiap perguruan tinggi dalam mencari pemasukan dan dihubungkan juga dengan perbedaan pasar di setiap daerah dimana perguruan tinggi berada.

4. UU BHP tidak menjamin tercapainya tujuan pendidikan nasional dan menimbulkan ketidakpastian hukum karena bertentangan dengan UUD 1945.

5. Prinsip nirlaba tak hanya bisa diterapkan dalam BHP, tapi juga dalam bentuk badan hukum lainnya.

B. UU NO. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

Manusia membutuhkan pendidikan dalam kehidupannya. Pendidikan merupakan usaha agar manusia dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran dan/atau cara lain yang dikenal dan diakui oleh masyarakat. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan ayat (3) menegaskan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Gerakan reformasi di Indonesia secara umum menuntut diterapkannya prinsip demokrasi, desentralisasi, keadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam hubungannya dengan pendidikan, prinsip-prinsip tersebut akan memberikan dampak yang mendasar pada kandungan, proses, dan manajemen sistem pendidikan. Selain itu, ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan memunculkan tuntutan baru dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam sistem pendidikan. Tuntutan tersebut menyangkut pembaharuan sistem pendidikan, di antaranya pembaharuan kurikulum, yaitu diversifikasi kurikulum untuk melayani peserta didik dan potensi daerah yang beragam, diversifikasi jenis pendidikan yang dilakukan secara profesional, penyusunan standar kompetensi tamatan yang berlaku secara nasional dan daerah menyesuaikan dengan kondisi setempat; penyusunan standar kualifikasi pendidik yang sesuai dengan tuntutan pelaksanaan tugas secara profesional; penyusunan standar pendanaan pendidikan untuk setiap satuan pendidikan sesuai prinsip-prinsip pemerataan dan keadilan; pelaksanaan manajemen pendidikan berbasis sekolah dan otonomi perguruan tinggi; serta penyelenggaraan pendidikan dengan sistem terbuka dan multimakna. Pembaharuan sistem pendidikan juga meliputi penghapusan diskriminasi antara pendidikan yang dikelola pemerintah dan pendidikan yang dikelola masyarakat, serta pembedaan antara pendidikan keagamaan dan pendidikan umum.

Pembaharuan sistem pendidikan nasional dilakukan untuk memperbaharui visi, misi, dan strategi pembangunan pendidikan nasional. Pendidikan nasional mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.

Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi sebagai berikut:

1. Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia;

2. Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar;

3. Meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral;

4. Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global;

5. Memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan RI.

Berdasarkan visi dan misi pendidikan nasional tersebut, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Pembaharuan sistem pendidikan memerlukan strategi tertentu. Strategi pembangunan pendidikan nasional dalam undang-undang ini meliputi :

a. Pelaksanaan pendidikan agama serta akhlak mulia;

b. Pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi;

c. Proses pembelajaran yang mendidik dan dialogis;

d. Evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi pendidikan yang memberdayakan;

e. Peningkatan keprofesionalan pendidik dan tenaga kependidikan;

f. Penyediaan sarana belajar yang mendidik;

g. Pembiayaan pendidikan yang sesuai dengan prinsip pemerataan dan berkeadilan;

h. Penyelenggaraan pendidikan yang terbuka dan merata;

i. Pelaksanaan wajib belajar;

j. Pelaksanaan otonomi manajemen pendidikan;

k. Pemberdayaan peran masyarakat;

l. Pusat pembudayaan dan pembangunan masyarakat;

m. Pelaksanaan pengawasan dalam sistem pendidikan nasional.

Dengan strategi tersebut diharapkan visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional dapat terwujud secara efektif dengan melibatkan berbagai pihak secara aktif dalam penyelenggaraan pendidikan. Pembaruan sistem pendidikan nasional perlu pula disesuaikan dengan pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Sehubungan dengan hal-hal di atas, Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional perlu diperbaharui dan diganti.

Pada tanggal 11 Juni 2003 bangsa Indonesia melalui DPR dan Presiden telah mensahkan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional yang baru, sebagai pengganti Undang-undang Sisdiknas Nomor 2 Tahun 1989. Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 yang terdiri dari 22 Bab dan 77 pasal tersebut juga merupakan pengejawantahan dari salah satu tuntutan reformasi yang marak sejak tahun 1998. Perubahan mendasar yang dicanangkan dalam Undang-undang Sisdiknas yang baru tersebut antara lain adalah demokratisasi dan desentralisasi pendidikan, peran serta masyarakat, tantangan globalisasi, kesetaraan dan keseimbangan, jalur pendidikan, dan peserta didik.

Setiap negara atau bangsa selalu menyelenggarakan pendidikan demi cita-cita nasional bangsa yang bersangkutan. Beranjak dari sinilah nantinya dikenal pendidikan nasional yang didasarkan pada filsafat bangsa dan cita-cita nasional. Pendidikan nasional merupakan pelaksanaan pendidikan suatu negara berdasarkan sosio kultural, psikologis, ekonomis, dan politis. Pendidikan tersebut ditujukan untuk membentuk ciri khusus atau watak bangsa yang bersangkutan, yang sering juga disebut dengan kepribadian nasional.

Pada umumnya pendidikan nasional ditujukan terutama untuk memelihara dan memuliakan negara. Negara biasanya diartikan sebagai suatu masyarakat yang disusun demi tujuan utamanya melindungi warga negara dari bahaya serangan dari luar dan disintegrasi yantg terjadi didalam negara itu. Melalui proses pendidikan, suatu bangsa berusaha untuk mencapai kemajuan-kemajuan dalam berbagai bidang kehidupannya. Proses pendidikan yang diselenggarakan dan dilaksanakan suatu bangsa dalam upaya menumbuhkan dan mengembangkan watak atau kepribadian bangsa, memajukan kehidupan bangsa dalam berbagai bidang kehidupannya, serta mencapai tujuan nasional bangsa yang bersangkutan, itulah yang disebut dengan sistem pendidikan nasional

Pendidikan selalu berubah dan berkembang secara progresif. Sejauh mana pendidikan nasional sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, itulah sebenarnya perkembangan suatu bangsa. Pendidikan juga bisa dikatakan sebagai suatu sistem. Dalam pengertian umum, yang dimaksud dengan sistem adalah suatu kesatuan utuh yang saling terkait dari bagian-bagiannya untuk mencapai hasil yang diharapkan berdasarkan kebutuhan yang telah ditentukan. Secara teoritis suatu sistem pendidikan terdiri dari komponen-komponen atau bagianbagian yang menjadi inti dari proses pendidikan.

Maksud sistem pendidikan nasional disini adalah keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan aktivitas pendidikan yang berkaitan satu dengan yang lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan nasional. Dalam hal ini, sistem pendidikan nasional tersebut merupakan suatu suprasistem, yaitu suatu sistem yang besar dan kompleks, yang didalamnya tercakup beberapa bagian yang juga merupakan sistem-sistem. Sistem pendidikan nasional bertujuan untuk memberikan arah pada semua kegiatan pendidikan dalam satuan-satuan pendidikan yang ada. Tujuan pendidikan nasional tersebut merupakan tujuan umum yang hendak dicapai oleh semua satuan pendidikannya. Meskipun setiap satuan pendidikan tersebut mempunyai tujuan sendiri, namun tidak terlepaas dari tujuan pendidikan nasional.

Dalam sistem pendidikan nasional, peserta didiknya adalah semua warga negara. Artinya, semua satuan pendidikan yang ada harus memberikan kesempatan menjadi peserta didiknya kepada semua warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan kekhususannya, tanpa membedakan status sosial, ekonomi, agama, suku bangsa, dan sebagainya. Hal ini sesua dengan UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) berbunyi: “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.

Didalam UU No. 20 Th 2003 Pasal 5 ayat (1) setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu; dan ayat (5) setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat. Pasal 31 ayat 2 UUD 1945 mengamanatkan kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang. Hal tersebut berarti bahwa pemerintah harus menyusun undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam rangka menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang dimaksudkan.

Kendatipun UUD 1945 sudah mengamanatkan demikian, ternyata usaha menyusun undang-undang tentang sistem pendidikan nasional tersebut bukanlah persoalan mudah. Sejak tahun 1945, undang-undang sebagaimana dikehendaki Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 tersebut baru dapat direalisasikan pada tahun 1989, yaitu dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 pada tanggal 27 Maret 1989, selanjutnya disempurnakan dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003.

B. UU NO. 9 Tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan

Salah satu perkembangan mutakhir pendidikan Indonesia adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP) menjadi Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) (17/12/2008) oleh DPR RI. UU BHP menempatkan satuan pendidikan sebagai subjek hukum yang memiliki otonomi luas, akademik maupun non akademik, tanpa khawatir lagi dengan kooptasi birokrasi. Otonomi yang diberikan dikunci oleh Undang-Undang BHP harus dilandasi oleh prinsip-prinsip seperti nirlaba, akuntabilitas, transparan, jaminan mutu dan seterusnya yang memastikan tidak boleh ada komersialisasi dalam BHP. BHP memastikan bahwa komitmen pemerintah untuk membantu lembaga pendidikan tidak pernah berkurang bahkan bertambah besar.

Pembentukan Undang-Undang BHP ini adalah merupakan amanah dari Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003 pasal 53 ayat (1) bahwa “penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum”. Pembentukan BHP ini adalah merupakan bentuk koreksi atas pelaksanaan BHMN yang telah berjalan selama ini dan bukan replika dari BHMN.

Undang-Undang BHP menempatkan satuan pendidikan bukan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Departemen Pendidikan Nasional, tapi sebagai suatu unit yang otonom. Rantai birokrasi diputus habis diserahkan ke dalam organ badan hukum pendidikan yang menjalankan fungsi badan hukum: penentuan kebijakan umum dan pengelolaan pendidikan. Misalnya di dalam satuan pendidikan perguruan tinggi, praktek selama ini bahwa untuk memilih seorang rektor harus melewati tujuh lapis birokrasi (tingkat senat, Dirjen Dikti, Inspektora Jenderal, Sekjen Depdiknas, Menteri Pendidikan Nasional, Tim penilai akhir Sekretariat Negara dan akhirnya sampai ke Presiden). Saat ini, dengan BHP hal itu tidak lagi terjadi, rektor dipilih dan ditetapkan oleh organ representasi pemangku kepentingan.

UU BHP menjamin bahwa peserta didik hanya membayar biaya pendidikan paling banyak 1/3 dari biaya operasional satu satuan pendidikan, bukan biaya investasi. Selama ini satuan pendidikan sangat tergantung dari pendanaan dari peserta didik bahkan sampai sembilan puluh persen. Saat ini, BHP membatasi menjadi 1/3 maksimal dari biaya operasional. Ini adalah jaminan Undang-Undang BHP bahwa kenaikan SPP seperti yang banyak dikhawatirkan rasanya tidak mungkin terjadi.

UU BHP menjamin secara khusus warga negara Indonesia yang tidak mampu secara ekonomi tapi berpotensi secara akademik, terutama yang ada di quintil lima termiskin, dimana sampai saat ini hanya 3 Persen dari kategori ini yang menikmati pendidikan tinggi. Satuan Pendidikan BHP wajib menjaring dan menerima warga Negara Indonesia yang memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu paling sedikit 20 persen dari keseluruhan peserta didik yang baru. Satuan Pendidikan BHP harus menunjukkan kepada publik bahwa mereka menerima dan menyediakan paling sedikti 20 persen beasiswa atau bantuan biaya pendidikan untuk mereka yang kurang mampu dan/atau peserta didik yang memiliki potensi akademiki tinggi.

Undang-Undang BHP mengikat tanggungjawab pemerintah dalam pendanaan pendidikan. Misalnya Pemerintah menanggung seluruh biaya pendidikan untuk BHPP dan BHPPD dalam menyelenggarakan pendidikan dasar untuk biaya operasional, investasi, beasiswa dan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik. Pemerintah bersama-sama dengan BHPP menanggung seluruh biaya investasi, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan pada BHPP yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.

Sebagai badan hukum, satuan pendidikan memiliki wewenang hukum untuk melakuka tindakan hukum dan konsekwensi hukum atas penggunaan hak itu. Pasal 63 menyebutkan “ setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1), pasal 38 ayat (3), dan pasal 39 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun da dapat ditambah dengan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal 4 ayat (1), pasal 38 ayat (3) da pasal 39 adalah pasal yang mengatakan bahwa pendidikan itu adalah nirlaba, seluruh sisa dari hasil usaha dari kegiatan BHP harus ditanamkan kembali ke dalam BHP untuk meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan pendidikan.

RUU BHP merupakan amanat UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kebijaksanaan Pengesahan RUU BHP menjadi UU BHP. Banyak pihak, termasuk pemerintah, yang mengemukakan serangkaian semangat positif dari BHP yang dijadikan alasan legalisasi penerapan UU BHP dalam dunia pendidikan kita. Diantaranya adalah:

1. Konsep BHP akan mewujudkan ’good university governance’

Efektivitas dan efisiensi kinerja institusi menjadi hal yang sangat diperhatikan dalam institusi berbentuk badan hukum. Profesionalitas ini dapat dilihat dari prinsip-prinsip BHP, yakni transparansi dan akuntabilias. Apabila dibandingkan dengan sistem sebelumnya, dimana aliran birokrasi sangat panjang, dalam konsep BHP terdapat simplifikasi dengan kemandirian yang dimiliki oleh institusi BHP.

2. Kemandirian akan memicu kreativitas, inovasi dan memaksimalkan potensi diri

Institusi BHP akan semakin diarahkan untuk menjadi institusi yang mandiri, baik secara pengelolan administrasi, kegiatan akademik, financial maupun pengontrolan kualitas. Dengan ini, institusi tersebut, mau tidak mau, harus dapat bertahan dan memberikan kinerja terbaiknya berdasar pada potensi sendiri dengan memanfaatkan segala sumber ‘Semangat Positif’ BHP yang disebutkan diatas bukanlah nilai esensial dari suatu bentuk Badan Hukum Pendidikan. Artinya hal-hal positif tersebut dapat diperoleh tidak hanya dengan bentuk BHP. Bahkan hal tersebut merupakan dampak dari penerapan badan hukum dalam pendidikan ini.

Dalam badan usaha tentunya membutuhkan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaannya, selain itu akuntabilitas dan transparansi memang menjadi syarat utama bagi masuknya investasi. Bukankah peningkatan kualitas pendidikan, daya inovasi dan kreativitas peserta didik, pemenuhan sarana dan prasarana pelengkap pendidikan, efisiensi birokrasi, dsb dapat pula tercapai dengan sistem pendidikan yang ada sekarang? Tentunya dengan berbagai perbaikan dan peningkatan efisiensi.

Pada prinsipnya ide UU-BHP adalah menguatkan apa yang kita namakan otonomi perguruan tinggi di Indonesia. Strategi pertama adalah ingin memberikan keleluasaan kepada PT untuk berkreasi dan bertindak tidak lagi terikat pada birokrasi pusat yang tersentralisasi. Strategi kedua, PT hendaknya tidak lagi cengeng dengan sepenuhnya bergantung kepada Pemerintah. Jadi ada upaya dari PT untuk secara inovatif mengembangkan diri sebagai enterpreneur .

Meskipun dinilai kontroversial dan banyak ditolak banyak kalangan dunia pendidikan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan RUU BHP (Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan) menjadi Undang-undang pada tanggal 17 Desember 2008 (selanjutnya menjadi Undang-Undang No 9 Tahun 2009).

BAB III

PEMBAHASAN

A. Analisis Rencana Amandemen Pasal 53 UU No. 20 Tahun 2003

Pasal 53 UU No.20 Tahun 2003 adalah merupakan embrio terbentuknya UU No. Tahun 2009 tentang BHP. Inti permasalahan UU BHP ini terletak dikebijakan perubahan status perguruan tinggi negeri (PTN) menjadi Badan Hukum Pendidikan (BHP), sebelumnya kebijakan pemerintah mengeluarkan fatwa pembentukan Badan Hukum Milik Negara (BHMN) yang diberikan kepada enam (6) universitas terdiri dari UI, ITB, UGM, UPI, USU, dan Unair yang dijadikan sebagai pilot project. BHMN direncanakan akan diperluas ke Perseroan Terbatas (PT) lainnya, baik negeri maupun swasta. Lalu di tengah jalan BHMN dirubah tiba – tiba menjadi BHP. Apakah ini sebuah kemajuan dunia pendidikan atau kemunduran?
Penulis menilai hal tersebut hanya berganti bungkusan saja (baju), apalagi perubahan RUU tersebut dilakukan di tengah kecaman keras dari masyarakat terhadap BHMN. Sedangkan isi tidak mengalami perubahan yang berarti, dimana ujung–ujungnya tetap saja mahasiswa dirugikan dan elit kampus diuntungkan. Di sisi lain, ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang BHP jelas sekali terlihat kegamangan dari pemerintah akan ketidakbecusan pemerintah dalam mengembangkan sekaligus membangun dunia pendidikan di negara yang bisa dikategorikan kaya raya ini.
Mengkaji eksistensi UU BHP merupakan bagian dari amanat UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003, hal ini dikemukakan pada Pasal 53 UU Sisdiknas yang memerintahkan agar penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan. Sehubungan dengan itu, Pasal 53 Ayat (4) UU Sisdiknas memerintahkan agar ketentuan tentang badan hukum pendidikan ditetapkan dengan undang-undang tersendiri. UU BHP yang telah disahkan merupakan sebuah konsep yang sudah 36 kali direvisi dimulai sejak tahun 2003 dan baru di jadikan UU setelah 36 kali revisi di tahun 2008.
Penulis tidak hanya menelaah dari sudut pandang regulasi perundang-undangan saja, pandangan penulis mengkaji penerapan universitas menjadi semacam perusahaan menunjukan pola sistem kapitalisme yang terbungkus dalam dunia pendidikan. Lebih parahnya lagi bisa mengarah kepada representasi neoliberalisme ke depannya kelak.
Ditambah lagi pemerintah secara terselubung ingin menggugurkan tanggung jawabnya untuk memenuhi hak – hak dasarnya dalam bingkai HAM (Hak ekosob), khususnya di aspek pendidikannya. Bahkan, bila menelaah mandat yang diemban negara berdasarkan penjelasan pada UUD 45 Pasal 31 Ayat 1(setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan) dan Ayat 2 (setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya), sudah jelas apa yang harus dilakukan pemerintah dalam dunia pendidikan karena pemerintah sebagai representasi negara. Jelas mandat dari sebuah negara bila dikorelasikan HAM terdiri dari 3 yaitu: melindungi (to protect), memenuhi (to fulfil), dan memajukan (to promote). Ketiga mandat tersebut haruslah dijalankan secara selaras, sehingga jelas arah perubahan pendidikan.
Pembuatan UU BHP, menurut penulis masih dipertanyakan. Apakah pemerintah bersama DPR RI tidak memperhatikan beberapa kajian dalam membuat UU tersebut, antara lain kajian fungsi negara mencerdaskan kehidupan bangsa, kewajiban negara dan Pemerintah dalam bidang pendidikan, serta hak dan kewajiban warga negara dalam bidang pendidikan (Pasal 31 UUD 1945), Kajian filosofisnya yakni cita-cita untuk membangun sistem pendidikan nasional yang berkualitas dan bermakna bagi kehidupan bangsa, kajian pengaturannya mengenai badan hukum pendidikan, sebagai implementasi tanggung jawab negara. Terakhir kajian dari sudut pandang aspirasi masyarakat. Apakah semua kajian tersebut, sudah dipenuhi dan dilaksanakan dalam membuat UU BHP.
Kenyataan realitasnya terbalik, pemerintah menyedot keuntungan dari mahasiswa bagi kemakmuran kampus dan elit di dalam kampus. Sedangkan tanggung jawab pemerintah menyisihkan dana anggaran pendapatan belanja negara sebesar 20% sesuai amanat konstitusi. Akan tetapi itu tidak dilakukan alasan klasiknya diarahkan untuk kemandirian seluruh perguruan tinggi, agar tidak bergantung dengan pemerintah lagi. Secara logika penulis menilai tidak tercipta sumber daya manusia yang bagus bila pemerintah lepas tangan terhadap dunia pendidikan. Halhasil, institusi pendidikan harus memutar otak untuk bisa membiayai jalannya aktivitas pendidikan secara independen.
Dampak paling berbahaya yang ditimbulkan oleh praktik komersialisasi pendidikan melalui kebijakan UU BHP akan tumbuh suburnya budaya korupsi, kolusi, dan manipulasi (KKN). Ibarat dalam dunia bisnis, setiap rupiah yang dikeluarkan harus menghasilkan keuntungan. Sejumlah uang yang dikeluarkan oleh orang tua diharapkan akan mendatangkan kemudahan dalam mencari pekerjaan atau kedudukan. Imbasnya, ketika menjadi pejabat atau pengambil kebijakan, kelak mereka akan selalu menghubung-hubungkan antara uang yang telah dikeluarkan untuk menimba ilmu dan jaminan kesejahteraan yang akan diterimanya. Jika gaji dirasakan belum cukup untuk mengembalikan uang pelicin untuk mendapatkan bangku pendidikan, mereka tak segan-segan untuk mengambil keuntungan dengan berbagai macam cara.
Tidak hanya suburnya KKN di lingkungan kampus saja, bila di dalam UU BHP tidak diperjelas sistemnya. Bahkan bila sistem manajemen pendidikan yang diterapkan oleh universitas tidak jelas, maka efek nyata akan menimbulkan diskriminatif serta membuat gap yang sangat luas antara anak-anak orang kaya dengan anak orang miskin. Ukurannya seolah-olah bila ingin mengenyam pendidikan harus diukur dari seberapa besar uang yang dimiliki sebagai biaya masuk untuk mengecap bangku di pendidikan perguruan tinggi.
Timbul sebuah pertanyaan yang menggelitik pikiran penulis selain gambaran dampak diatas, selanjutnya efek lainnya yaitu timbulnya persaingan tidak sehat antara perguruan tinggi negeri dengan swasta, secara otomatis pihak swasta pun turut menaikan harga pendidikan guna menyeimbangi pihak perguruan tinggi negeri. Di lain pihak siapa yang berani menjamin bila harga pendidikan dinaikan akan memajukan dunia pendidikan?. Penulis melihat secara otomatis lambat laun akan berkurangnya peminat untuk kampus swasta yang tidak ‘terkenal’ karena harus tersisihkan oleh kampus negeri yang diswastakan oleh pemerintah. Hal ini diperparah dengan dibolehkannya institusi pendidikan asing untuk membuka cabangnya di Indonesia. Pilihannya kalau tidak gulung tikar, ya merger dengan kampus lainnya. Dengan adanya institusi asing, jelas akan menjadi ancaman nyata bagi institusi pendidikan dalam negeri.
Penulis melihat ke depannya, pergulatan kompetisi pendidikan antara kampus asing dan kampus lokal berakibat tidak mampunya untuk bersaing, maka karyawan yang harus kehilangan pekerjaan dan mahasiswa harus mengulang kembali di kampus barunya. Dampak lainnya, status yayasan harus diperjelas dalam BHP. Karena status yayasan di UU BHP tidak diperjelas. Bukan mustahil berakhir pada pembubaran. Kalaupun tak bubar, masih menimbulkan pertanyaan soal keterwakilan pengurus yayasan di BHP.
Kampus swasta yang masih berstatus yayasan mengkwatirkan akan berlanjutan manejemen pendidikan dengan sistem yayasan. Lampu kuning sudah dinyalakan oleh Pasal 53 Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Menurut pasal ini, penyelenggara pendidikan harus berbentuk Badan Hukum Pendidikan (BHP). Inilah yang menimbulkan keresahan dikalangan pengelola yayasan pendidikan.
Terdapat satu hal lagi dampak yang akan dirasakan dari penerapan UU BHP yaitu membunuh gerakkan mahasiswa, dimana kekuasaan tertinggi bukan lagi di pegang oleh pemerintah melainkan pemilik modal, bila PTN tersebut dikelola oleh masyarakat (BHPM), karena pemilik modal dapat mengeluarkan sebuah kebijakkan yang menurutnya dapat merugikan lembaga pendidikan yang dikelola/diinvestasi oleh masyarakat, seperti halnya yayasan dimana mahasiswa tidak dapat menolak kebijakkan dari pemilik yayasan.
Bila memang tetap diberlakukan juga UU BHP, maka pemerintah harus melakukan revisi terhadap pasal-pasal yang sangat memarginalkan mahasiswa dalam mengenyam pendidikan. Kuncinya solusi secara kongkrit harus terjadi transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan roda manajemen pendidikan di lingkungan kampus. Bila itu dilakukan maka dunia pendidikan menjadi cermin pembelajaran dari kalangan elit dan komponen di luar kampus. Penulis optimis bila semua komponen di lingkungan kampus secara komitmen tinggi serta secara dasar menjalankan transparansi dan akuntabilitas. Maka akhirnya terbangunnya trust building antara pihak rektorat, tenaga pengajar, serta mahasiswa. Semua itu berpulang kepada pribadi manusia pelaksananya (pemerintah) mau di arahkan serta dibawah kemana bahtera pendidikan kita. Makin berkembang atau terpuruk, bisa jadi tertinggal dari negara dibelahan dunia lainnya, khususnya di pendidikan.

B. Analisis Dihapuskannya Pasal 53 UU No.20 tahun 2003

Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan seluruh pasal dalam Undang- Undang (UU) No 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP). MK menilai semua isi UU BHP bertentangan dengan UUD 1945. Salah satunya adalah pasal yang menjadi landasan pembentukan UU BHP, yakni Pasal 53 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2003 tentang sisdiknas. Dalam pasal ini terdapat frase ”badan hukum pendidikan”.Menurut MK, Frase badan hukum pendidikan harus dimaknai sebagai sebutan fungsi penyelenggara pendidikan dan bukan sebagai bentuk badan hukum tertentu.

Untuk lebih kelasnya mari kita lihat isi pasal 53 tersebut :

1. Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan.

2. Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berfungsi memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik.

3. Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan.

4. Ketentuan tentang badan hukum pendidikan diatur dengan Undang-undang tersendiri.

Pasal 53 ayat 1 Undang – Undang No 9 ayat 1 mengenai sistem pendidikan nasional. Dalam keputusannya MK menyatakan aturan ini tidak lagi berlaku. Dalam pasal 53 Ayat (1) menyebutkan, “Penyelenggaraan dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan”. Kedua undang-undang ini menjadikan warga negara dibebani tanggung jawab besar untuk membiayai pendidikan. Dengan dibatalkannya undang-undang ini “komersialisasi” dari lembaga pendidikan, termasuk di dalamnya perguruan tinggi bisa dihindari

Undang-undang BHP memberikan aturan sangat terperinci beban warga negara atas pendidikan. Di peraturan tersebut diatur antara lain : setiap peserta didik menanggung sepertiga dari biaya operasional pendidikan. Jelas, ketentuan ini amat memberatkan peserta didik, terutama yang berasal dari kalangan kurang mampu. Ini tentu bertolak belakang dengan UUD 1945 yang menempatkan pendidikan sebagai hak warga negara. Dan seperti yang dipraktekkan dalam perguruan tinggi negara sekarang, konsep badan hukum membuat biaya pendidikan semakin tak terjangkau oleh mayoritas penduduk Indonesia.

Undang-undang itu memang menyatakan, sekolah atau badan hukum pendidikan wajib menyediakan beasiswa untuk peserta didik dari keluarga yang kurang mampu. Tapi ketentuan seperti ini tetap menabrak konstitusi. Negara, yang seharusnya memberikan hak pendidikan, seolah memindahkan kewajiban ini ke sekolah atau badan hukum pendidikan.

Pasca dikeluarkannya keputusan ini, pendidikan Indonesia terselamatkan. Negara memang tidak sepantasnya lepas tangan soal pendidikan, karena hal itu tak hanya akan membuatnya semakin amburadul, tapi juga akan menciptakan ketidakadilan. Seharusnya dengan kekayaan alam yang melimpah, pendidikan bisa diberikan gratis kepada seluruh warga negara Indonesia mulai dari tingkat dasar sampai perguruan tinggi.

Menindaklanjuti putusan ini, perguruan tinggi hendaknya kembali memainkan perannya yaitu sebagai institusi yang berfungsi mencerdaskan kehidupan bangsa. Mencerdaskan kehidupan bangsa dalam artian mendidik mahasiswa tidak hanya dari kalangan mampu saja, tetapi juga memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat yang kurang mampu untuk menikmati bangku kuliah.

Selama ini dengan otonomi yang sangat besar, beberapa perguruan tinggi seolah-olah bebas dalam menentukan jalur masuknya. Dengan dalih untuk menutupi biaya pendidikan karena anggaran yang terbatas dari pemerintah, masing-masing perguruan tinggi jor-joran membuka ujian mandiri. Ujian mandiri ini tidak bermasalah dilakukan masing-masing perguruan tinggi untuk bisa menyeleksi mahasiswa terbaik yang kelak akan mengenyam pendidikan di perguruan tinggi yang bersangkutan, tetapi kenyataannya di lapangan berbeda. Biaya ujian mandiri oleh perguruan tinggi ini selangit, dari puluhan juta sampai ratusan juta rupiah. Sementara kuota jumlah mahasiswa melalui jalur reguler (SNMPTN) dari tahun ke tahun dikurangi. Padahal inilah satu-satunya jalan yang bisa dilalui oleh masyarakat kurang mampu untuk bisa mengenyam bangku kuliah.

Pendidikan merupakan kebutuhan manusia sepanjang hayat. Setiap manusia membutuhkan pendidikan, sampai kapan dan di manapun ia berada. Tidak boleh ada kekuatan apapun yang menghalangi seseorang untuk tidak mendapatkan pendidikan, termasuk undang-undang BHP sekalipun. Pendidikan sangat penting artinya. Sebab tanpa pendidikan manusia akan sulit berkembang dan terbelakang. Begitu pula suatu bangsa yang tanpa pendidikan. Ia akan menjadi suatu bangsa yang sulit berkembang dan terbelakang. Dengan demikian pendidikan harus betul-betul diarahkan untuk menghasilkan manusia yang berkualitas dan mampu berdaya saing, di samping pendidikan harus menghasilkan juga manusia yang berakhlak baik.

1. Dampak negatif UU No. Tahun 2009 Tentang BHP

a. Melahirkan Disparitas Pendidikan
UU BHP ini akan melahirkan pelayanan pendidikan yang diskriminatif dan disparitas pendidikan yang sangat jauh dan melebar antara anak-anak orang kaya dengan anak-anak orang miskin. Pendidikan tidak lagi bertujuan untuk mencerdaskan melainkan melahirkan disparitas antara anak-anak orang kaya dengan anak-anak orang miskin.

b. Pengingkaran Terhadap Konstitusi

Tujuan Negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa tidak lagi murni diemban dan dilakukan oleh Pemerintah/Negara seperti yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 34 ayat 3 dan 4, dimaksudkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan biaya pendidikan. harus didanai oleh Pemerintah. Artinya, Negara telah melakukan pengingkaran terhadap cita-cita Negara yang telah digambarkan dalam Konstitusi

c. Virus Bagi Wajah Pendidikan
Sebelum dibatalkannya UU BHP ini, maka orang-orang akan berpikir berkali-kali dan takut untuk memasuki dunia pendidikan tersebut, karena melihat akibat yang akan dialaminya setelah itu. Sehingga masyarakat akan memilih untuk tidak mengecap pendidikan daripada harus mati kelaparan Saya berharap, dalam mengelurakan suatu kebijakan, Pemerintah harusnya lebih cerdas untuk memikirkan ketakutan-ketakutan masyarakat terhadap implikasi-implikasi kebijakan yang nantinya akan dikonsumsi oleh mereka. Agar kebijakan tersebut dapat bersifat mutualisme dengan nilai-nilai sosialis populis dan rasa keadilan

d. Kekhwatiran terjadinya kapitalisme dan liberalisme dalam dunia pendidikan.

Pembentukan badan hukum pendidikan itu akan berdampak beralihnya pandangan publik dari anggapan bahwa pendidikan adalah upaya yang mulia mencerdaskan bangsa (dan diharap sepenuhnya merupakan tanggung jawab negara), menjadi anggapan bahwa pendidikan adalah komoditas yang patut diperjualbelikan. Dengan anggapan itu, lembaga pendidikan akan seenaknya menentukan biaya sekolah dan membebankannya secara naif kepada para mahasiswa lewat orangtua mereka. . Petunjuk ke arah itu dapat dilihat di dalam UU-BHP Bab VI tentang Pendanaan pasal 41 ayat 4 dan juga ayat 9. Pada ayat 4 intinya menyebutkan tentang kewajiban Pemerintah bersama dengan BHPP untuk menanggung paling sedikit setengah (1/2) biaya operasional. Sedangkan pada ayat 9 intinya menyebut tentang tanggungan peserta didik sebesar-besarnya sepertiga (1/3) biaya operasional. Jadi menurut ayat 4, jika Pemerintah dan BHPP mencukupi sampai 2/3 dan peserta didik membayar 1/3 dari biaya operasional, logikanya PT yang bersangkutan akan mampu beroperasi dalam standar nasional pendidikan. Namun perlu dicermati, meskipun dikatakan bahwa paling sedikit setengah (½) menjadi tanggungan Pemerintah, embel-embelnya tanggungan itu disebutkan bersama-sama dengan BHPP atau PT bersangkutan. Artinya bahwa PT yang bersangkutan otomatis harus mencari dana tambahan untuk kegiatan operasional mereka. Apalagi jika hanya sebesar setengah (½) yang berarti ada margin sebesar seperenam (1/6) biaya operasional yang harus dicari oleh pihak PT. Seandainya Pimpinan PT bersangkutan ‘gelap pikir’, tidak kreatif dan inovatif intuk menutupi margin kekurangan dana tersebut, maka secara naif dan ini juga yang menjadi kekhawatirkan para mahasiswa, PT akan ambil jalan mudah untuk meningkatkan sumbangan mahasiswa

Dari penjelasan diatas, maka ada beberapa point yang dapat diseimpulkan yaitu sebagai berikut :

1) UU BHP akan mereduksi kewajiban konstitusional dan tanggung jawab negara untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang dapat mencerdaskan seluruh bangsa yang syarat utamanya adalah seluruh warga negara tanpa terkecuali memiliki akses pendidikan,

2) UU BHP telah mendorong komersialisasi dan liberalisasi pendidikan. Dengan membawa para pelaku penyelenggara pendidikan sebagai pelaku pasar, maka Pemerintah yang seharusnya menjadi faktor utama dalam penyelenggaraan pendidikan hanya ditempatkan menjadi fasilitator,

3) UU BHP Memposisikan “Modal” Sebagai Mitra Utama Penyelenggaraan Pendidikan. Jika dianalisis lebih lanjut ketentuan-ketentuan dalam UU BHP dalam kaitannya satu sama lain memiliki satu benang merah yang menunjukkan bahwa dengan BHP maka “modal” menjadi faktor utama dalam menyelenggarakan pendidikan. UU BHP menekankan pada tata kelola keuangan untuk sebagai dasar mengembangkan pendidikan,

4) UU BHP memberatkan masyarakat dan/atau peserta didik. Bagaimana dengan warga negara yang miskin namun tidak berprestasi? Selamanya kelompok warganegara ini tidak akan mendapatkan akses pendidikan yang layak yang pada akhirnya tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa menjadi tidak tercapai.

5) BHP mempersempit akses warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Biaya pendidikan yang mahal dan berorientasi pada modal akan menghalangi akses pendidikan untuk berbagai kalangan yang tidak mampu. Meskipun UU BHP memberikan kuota bagi masyarakat miskin, namun ternyata “jatah” tersebut adalah untuk orang-orang miskin yang berprestasi.

2. Implikasi yang kemungkinan ditimbulkan jika pasal 53 UU No. 20/ 2003 dihapus.

Pasca dibatalkannya UU No.9 Tahun 2009 tentang BHP, Mahkamah Konstitusi melalui pertimbangan Putusan No 021/PUU-IV/2006 telah memberikan catatannya yakni agar undang-undang mengenai badan hukum pendidikan sesuai dengan UUD 1945 harus memperhatikan empat aspek antara lain :

a. Aspek fungsi negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, kewajiban negara dan pemerintah dalam bidang pendidikan,

b. Aspek filosofis yakni mengenai cita-cita untuk membangun sistem pendidikan nasional yang berkualitas dan bermakna bagi kehidupan bangsa, aspek sosiologis yakni realitas mengenai penyelenggaraan pendidikan yang sudah ada termasuk yang diselenggarakan oleh berbagai yayasan, perkumpulan, dan sebagainya, serta aspek yuridis yakni tidak menimbulkan pertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan badan hukum;

c. Aspek pengaturan mengenai badan hukum pendidikan haruslah merupakan implementasi tanggung jawab negara dan tidak dimaksudkan untuk mengurangi atau menghindar dari kewajiban konstitusional negara di bidang pendidikan, sehingga tidak memberatkan masyarakat dan/atau peserta didik;

d. Aspek aspirasi masyarakat.

Oleh karena itu, dalam penyususnan suatu RUU mengenai badan hukum pendidikan harus sesuai dengan UUD 1945. UU BHP yang telah dibatalkan oleh MK itu sangat lemah karena landasanya hanya UU Sisdiknas tahun 2003 saja, yang menurut pengamatan saya melanggar Pembukaan UUD 1945. Sebaliknya, keberadaan Pancasila sebagai dasar negara maupun UUD 1945 sebagai konstitusi negara tidak disebut sama sekali (satu pun), baik dalam naskah akademik maupun dalam batang tubuh UU BHP ini. Padalal Pancasila jelas menjadi sumber dari segala sumber hukum, dan UUD 1945 harus menjadi konstitusi negara. Ini merupakan kelemahan mendasar dari UU BHP.

Sedangkan Pendidikan merupakan salah satu faktor utama untuk dapat mencapai kemakmuran suatu negara, sebagaimana diatur secara tegas dalam pasal 31 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Ayat (2) menegaskan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Ayat (3) menetapkan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Sedangkan ayat (4) menugaskan negara untuk memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta dari anggaran pendapatan daerah (APBD) untuk mememenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Aturan yang termuat dalam Ayat (4) tersebut menunjukkan betapa penting dan betapa prioritasnya bidang pendidikan di bumi nusantara ini. Sebanyak 20 persen atau seperlima anggaran pemerintah pusat dan seperlima anggaran pemerintah daerah harus dialokasikan untuk menyelenggarakan pendidikan. Dengan demikian, jelaslah bahwa negara kita menempatkan pendidikan pada prioritas pertama dengan mengalokasikan anggaran terbesar dari semua sektor. Pendidikan merupakan sektor yang memang perlu diprioritaskan negara karena menyentuh langsung hak masyarakat, dan sangat terkait erat dengan pembangunan sumber daya manusia masa depan. Tetapi sebaliknya UU BHP ini menjadikan pendidikan sebagai komoditas yang diperdagangkan dan untuk mencari keuntungan material.

Badan hukum dalam dunia pendidikan sangat dibutuhkan, karena keberadaan lembaga pendidikan harus memiliki badan hukum yang jelas sehingga memiliki ketegasan apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Setiap lembaga pendidikan harus memiliki badan hukum yang jelas sehingga pengelolaan pendidikan bisa lebih baik dan terukur.Menurut analisa kami, dengan adanya badan hukum pada suatu lembaga, maka akan jelas hak dan kewajiban yang harus dilakukan. Khusus dalam pendidikan, harus memiliki badan hukum yang khas, seperti universitas-universitas yang telah menjadi Badan Layanan Umum (BLU). Dengan adanya BLU, lembaga akan lebih profesional dalam mengelola keuangan sesuai potensi yang dimilikinya dan pemerintah memberikan bantuan sesuai "block grant" yang telah ditetapkan. Dengan BLU maka operasional pendidikan akan jauh lebih mudah dan cepat. Karena itu dunia pendidikan sangat membutuhkan lembaga hukum yang jelas, sehingga pelaksanaannya lebih terarah.

Menurut kami semestinya MK tidak harus membatalkan UU Nomor 9/2009 tersebut, namun hanya cukup merevisi beberapa pasal yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945 tentang kewajiban negara menyelenggarakan pendidikan kepada warganya. Beberapa pasal yang harus direvisi itu terutama yang bertentangan dengan UUD 1945 dan menjadikan pendidikan terkesan lebih komersial dan menjadikan pendidikan seakan-akan komoditas. Kemudian pasal yang dinilai memberikan kekuasaan terlalu besar kepada pemilik modal. Semestinya cukup ketentuan seperti ini saja yang diubah, tanpa harus membatalkan seluruhnya.

Nasi sudah menjadi bubur, itulah kata yang tepat untuk permasalahan ini, Menurut kami pasca dibatalkannya UU BHP oleh MK, maka bagi universitas – universitas yang telah berstatus BHMN dapat mengunakan pendekatan BLU tanpa harus mengorbankan proses transformasi yang berjalan selama ini. Kami menyarankan pemerintah untuk membuat undang-undang yang mengatur tata kelola perguruan tinggi dan satuan pendidikan yang baik sehingga pengelolaan perguruan tinggi dilakukan transparan guna meningkatnya mutu pendidikan.

Pasa 53 UU No 20/2003 tentang Sisdiknas yang merupakan embrio dari terbentuknya UU No.9 /2009 tentang BHP yang telah dibatalkan ole MK menjadi persoalan utama bagi pemerintah. Apakah pemerintah akan membuat UU penganti UU BHP ataukah persoalan yang ditampung dalam UU BHP itu bisa ditampung dalam UU Sisdiknas atau PP 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Perguruan Tinggi. Jika dua dasar hukum itu tidak bisa menampung implikasi dari dibatalkannya UU No 9 Tahun 2009 tentang BHP, maka hendaknya pemerintah melakukan suatu exercise atau suatu kajian alternatif untuk menutup kevakuman itu seperti :

1) Membentuk UU pengganti UU BHP.

2) Mengusulkan peraturan pemerintan pengganti undang-undang.

3) Membentuk peraturan pemerintah (PP) baru.

4) Menerbitkan peraturan menteri (permen).

Kiranya langkah-langkah itu dapat diupayakan pemerintah sebagai payung hukum bagi penyelenggaraan pendidikan untuk menutupi kevakuman hukum untuk pengelolaan perguruan tinggi pasca dibatalkannya UU No.20 Tahun 2009 oleh MK.

DAFTAR PUSTAKA

Bureau for Program and Policy Coordination, USAID Policy Paper, Institutional Development, US Agency for International Development, Washington, D.C., 1983

Dunn, William N. 2000. Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Edisi Ke-2. Yogyakarta: Gajahmada University Press.

Kajian Undang-Undang no. 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

implikasi langkah-langkah kebijakannya : laporan.

Prasetyo, Eko. 2006. Orang Miskin Dilarang Sekolah. Cetakan Ke-4. Yogyakarta: Resist Book.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 33 tahun 2009 tentang Badan Layanan Umum

Peraturan Pemerintah RI No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

Topatimasang, Roem., Fakih, Mansour., Rahardjo, Toto. 2007. Mengubah Kebijakan Publik. Cetakan Ke-5. Yogyakarta: Insist Press.

UUD 1945 Amandemen Ke-4 Tahun 2002.

UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

UU No.9 Tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan

World Education Forum Drafting Committee, Education For All: Meeting Our Collective Commitments, Expanded Commentary on the Dakar Framework for Action, Paris, 2000

http://www.suparlan.com.

http://bksmanci.files.wordpress.com/2009/10/ptk-bk-bag-1.pdf

http://www.inherent-dikti.net/files/sisdiknas.pdf

http://www.dikti.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=259:uu-no-9-tahun-2009-tentang-bhp-dan-swasta&catid=143:berita-harian

http://matanews.com/2009/03/10/uu-no9-tahun-2009-tentang-badan-hukum-pendidikan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar